Ternyata ia mempunyai piutang yang ada di saudara nya tersebut, tapi tidak dapat menagih, karena yang berhutang wan prestasi. Lalu saya bertanya kenapa tidak dituntut/ diselesaikan secara hukum. Jawabannya ia tidak mempunyai bukti apapun ttg hutang piutang tersebut sehingga tidak dapat melakukan proses hukum selanjutnya.
Dari sini kita dapat ambil kesimpulan bahwa jika mengadakan sesuatu perjanjian atau kesepakatan dengan siapapun sebaiknya dituangkan dalam bentuk tertulis agar jika terjadi sesuatu di kemudian hari, kita lebih gampang mengurus masalah tersebut. DasarNya adalah : pasal 1338 KUH perdata ttg kebebasan berkontrak