Jika anda membuat suatu perjanjian dengan pihak lain, disamping diperlukan bukti tertulis maka yg tidak kalah penting adalah melihat alas atau dasar hukum perjanjian itu. Apa maksudnya? Alas hukum itu berarti apa yg menjadi latar belakang perjanjian itu sudah benar atau lengkap. Misalnya jika mengadakan jual beli tanah, walaupun tanah nya ada, tetapi harus juga dilihat pejualnya apakah punya kewenangan utk menjual tanah tsb. Salah satu nya yg membuat alas hukum tidak benar adalah yg punya hak milik tanah itu adalah orang asing, sebab menurut undang2 agraria. Orang asing tidak boleh mempunyai hak milik atas tanah. Melainkan ia hanya boleh mempunyai hak pakai saja. Jadi perhatikan hal2 seperti ini agar anda tidak terjebak
Solusi Hukum Bisnis, Perjanjian, Hutang piutang, Sewa menyewa, Pembuatan akte.
law firm
30.1.12
Alas atau dasar perjanjian
Jika anda membuat suatu perjanjian dengan pihak lain, disamping diperlukan bukti tertulis maka yg tidak kalah penting adalah melihat alas atau dasar hukum perjanjian itu. Apa maksudnya? Alas hukum itu berarti apa yg menjadi latar belakang perjanjian itu sudah benar atau lengkap. Misalnya jika mengadakan jual beli tanah, walaupun tanah nya ada, tetapi harus juga dilihat pejualnya apakah punya kewenangan utk menjual tanah tsb. Salah satu nya yg membuat alas hukum tidak benar adalah yg punya hak milik tanah itu adalah orang asing, sebab menurut undang2 agraria. Orang asing tidak boleh mempunyai hak milik atas tanah. Melainkan ia hanya boleh mempunyai hak pakai saja. Jadi perhatikan hal2 seperti ini agar anda tidak terjebak
27.11.11
Perdamaian
Perdamaian adalah suatu perjanjian antara 2 pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara, dimana para pihak bersepakat untuk menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang sengketa dan mencegah timbulnya suatu perkara. Dasar perdamaian adalah pasal 1851 kuh perdata. Perdamain ini biasanya dituangkan dalam suatu akte perjanjian tertulis, sedangkan dalam sengketa perdata yg sudah masuk pengadilan dapat dilakukan di depan hakim. Ada kalanya pula sengketa tersebut terdapat unsur pidana dan perdata sekaligus, misalnya masalah penggelapan uang perusahaan. Menurut hukum, perdamainan hanya dapat menyangkut masalah perdatanya saja, sedangkan jaksa tetap dapat menuntut masalah pidananya. Hal ini diatur pada pasal 1853 Kuh perdata. Tapi dalam praktek laporan pidananya bisa dicabut oleh pihak yg dirugikan setelah uang hasil penggelapan dikembalikan dan ada Perjanjian perdamaiannya
26.11.11
Perjanjian dalam Hibah
Hibah adalah juga termasuk perjanjian. Hibah itu berarti perjanjian untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepada orang lain dan harus dilakukan saat itu juga pada saat yang memberi hibah belum meninggal dunia. Hibah diatur dalam pasal 1666 kuh perdata. Sedangkan testament adalah pemberian barang atau sesuatu kepada orang lain sebelum pemberi itu meninggal. Tetapi hak tersebut baru berpindah kepada orang lain, setelah pemberi testament itu meninggal dunia. Perbedaan lannya adalah testament boleh dicabut sewaktu-waktu sebelum meninggal, sedangkan hibah tidak boleh dicabut oleh pemberi. Hibah melainkan hanya dpt dicabut jika penerima hibah dan keturunannya telah meninggal dunia ( pasal 1792 kuh perdata )
24.11.11
Pengalihan perjanjian kerja
Ada suatu kasus yg menarik sehubungan dgn perjanjian kerja antara beberapa orang. Kasusnya adalah sbb: PT A telah mengadakan suatu kontrak kerja dgn PT B, yg isinya A memberi dana pada B untuk membangun gedung. Selanjutnya PT B mengadakan perjanjian lagi dgn PT C untuk membantu peyediaan tiang beton. Setelah pembangunan telah berjalan C talah memasang tiang beton itu dan biayanya 109 juta. Tetapi bersamaan dgn itu perjanjian A & B dibatalkan karena sesuatu sebab. C meminta pembayaran pada B, tapi ditolak oleh B dan ia mengalihkan beaya itu utk ditagihkan ke A. Apakah hal itu sah dan boleh? Ternyata menurut Mahkamah agung hal itu tidak dapat dibenarkan karena isi perjanjian A dan B tersebut berbeda dgn B & C, sehingga yg wajib membayar tetap B. Ini berarti dalam kasus ini tidak dibenarkan adanya pengalihan perjanjian. Sehingga walau pangadilan negeri dan tinggi membenarkan, tetapi MA berhak membatalkan keputusan tersebut
22.11.11
perjanjian sewa menyewa
Dalam perjanjian sewa menyewa, misalnya rumah, pada prinsipnya pihak yg menyewakan bertanggung jawab terhadap kualitas barang yg disewakan, sedangkan orang yg menyewa wajib memelihara barang tersebut. Kemudian jika di kemudian hari barang tersebut musnah, misalnya roboh terkena bencana alam, maka resiko tersebut adalah tanggung jawab yg menyewakan rumah. Hal ini diatur dlm pasal 1563 kuh perdata. Dan jika barang yg disewakan musnah, maka secara otomatis perjanjian tersebut gugur. Untuk menjelaskan lebih lanjut resiko yg bisa terjadi pada hal lainnya para pihak dapat membuat perjanjian khusus ttg siapa yg dapat bertanggung jawab atas resiko tersebut
21.11.11
Perjanjian jual beli
Dalam melakukan transaksi pembelian ada kalanya barang yg kita beli itu berada di tempat lain. Jika Kita melakukan pembelian brg itu, maka misalnya pada waktu pengiriman brg tsb mengalami musnah /hilang , menurut pasal 1460 kuh perdata, hal itu menjadi tanggung jawab pembeli. Dalam hukum itu dinamakan resiko. Menurut org awam hal itu ganjil. Karena barang blm diterima, tetapi menurut hukum barang itu sudah ditunjuk pembeli shg menjadi tanggung jawab pembeli.Akhirnya karena sering terjadi masalah, maka pasal itu dihapuskan oleh mahkamah agung. jadi barang yg blm dikirim itu tetap jadi tanggung jawab penjual
7.8.11
Faktor yang membuat perjanjian tidak sah
Dalam banyak perkara perdata, sering kali terjadi bahwa pihak yang berpekara dapat dikalahkan dalam pengadilan. Masalahnya hanya pada beberapa point dari perjanjian yang mereka buat, yang menurt hukum tidak sah atau dapat menyebabkab perjanjian itu batal .
Menurut pasal 1320 KUH perdata, perjanjian itu sah jika terdapat unsur:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Cakap untuk membuat perjanjian
3. Mengenai suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Disamping itu ada juga beberpa hal kecil yang dapat menyebabkan perjanjian itu dapat dibatalkan. Beberapa contohnya yaitu:
1. Perjanjian itu belum waktunya untuk diminta tanggung jawabnya. Misalnya seorang yang menyewakan rumahnya kepada orang lain, tetapi belum waktunya habis ia meminta si penyewa untuk meninggalkan rumah tersebut. Walaupun ia bisa memberikan uang ganti rugi, tetapi jika si penyewa tidak bersedia meninggalkan rumah, yang menyewakan tetap tidak dapat mengusirnya begitu saja , sebab perjanjian menganut asas sepakat dari kedua pihak
2. Perjanjian tersebut telah kadaluarsa atau sudah dipenuhi, Misalnya seseorang memiliki piutang thd orang lain, kemudian anak nya BERUSAHA menagih karena pemberi hutang sudah meninggal, sering hal itu dipermasalahkan, karena misalnya si anak telah menolak warisan orang tuanya tersebut, karena hal tertentu dan telah disahkan oleh pengadilan. Atau ada kalanya hutang tersebut telah lebih dari 30 Tahun, sehingga menurut hukum hutang itu jadi kadaluarsa
Menurut pasal 1320 KUH perdata, perjanjian itu sah jika terdapat unsur:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Cakap untuk membuat perjanjian
3. Mengenai suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Disamping itu ada juga beberpa hal kecil yang dapat menyebabkan perjanjian itu dapat dibatalkan. Beberapa contohnya yaitu:
1. Perjanjian itu belum waktunya untuk diminta tanggung jawabnya. Misalnya seorang yang menyewakan rumahnya kepada orang lain, tetapi belum waktunya habis ia meminta si penyewa untuk meninggalkan rumah tersebut. Walaupun ia bisa memberikan uang ganti rugi, tetapi jika si penyewa tidak bersedia meninggalkan rumah, yang menyewakan tetap tidak dapat mengusirnya begitu saja , sebab perjanjian menganut asas sepakat dari kedua pihak
2. Perjanjian tersebut telah kadaluarsa atau sudah dipenuhi, Misalnya seseorang memiliki piutang thd orang lain, kemudian anak nya BERUSAHA menagih karena pemberi hutang sudah meninggal, sering hal itu dipermasalahkan, karena misalnya si anak telah menolak warisan orang tuanya tersebut, karena hal tertentu dan telah disahkan oleh pengadilan. Atau ada kalanya hutang tersebut telah lebih dari 30 Tahun, sehingga menurut hukum hutang itu jadi kadaluarsa
Langganan:
Postingan (Atom)