law firm

law firm

7.8.11

Faktor yang membuat perjanjian tidak sah

Dalam banyak perkara perdata, sering kali terjadi bahwa pihak yang berpekara dapat dikalahkan dalam pengadilan. Masalahnya hanya pada beberapa point dari perjanjian yang mereka buat, yang menurt hukum tidak sah atau dapat menyebabkab perjanjian itu batal .
Menurut pasal 1320 KUH perdata, perjanjian itu sah jika terdapat unsur:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Cakap untuk membuat perjanjian
3. Mengenai suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal

Disamping itu ada juga beberpa hal kecil yang dapat menyebabkan perjanjian itu dapat dibatalkan. Beberapa contohnya yaitu:

1. Perjanjian itu belum waktunya untuk diminta tanggung jawabnya. Misalnya seorang yang menyewakan rumahnya kepada orang lain, tetapi belum waktunya habis ia meminta si penyewa untuk meninggalkan rumah tersebut. Walaupun ia bisa memberikan uang ganti rugi, tetapi jika si penyewa tidak bersedia meninggalkan rumah, yang menyewakan tetap tidak dapat mengusirnya begitu saja , sebab perjanjian menganut asas sepakat dari kedua pihak

2. Perjanjian tersebut telah kadaluarsa atau sudah dipenuhi, Misalnya seseorang memiliki piutang thd orang lain, kemudian anak nya BERUSAHA menagih karena pemberi hutang sudah meninggal, sering hal itu dipermasalahkan, karena misalnya si anak telah menolak warisan orang tuanya tersebut, karena hal tertentu dan telah disahkan oleh pengadilan. Atau ada kalanya hutang tersebut telah lebih dari 30 Tahun, sehingga menurut hukum hutang itu jadi kadaluarsa