law firm

law firm

21.11.11

Perjanjian jual beli



Dalam melakukan transaksi pembelian ada kalanya barang yg kita beli itu berada di tempat lain. Jika Kita melakukan pembelian brg itu, maka misalnya pada waktu pengiriman brg tsb mengalami musnah /hilang , menurut pasal 1460 kuh perdata, hal itu menjadi tanggung jawab pembeli. Dalam hukum itu dinamakan resiko. Menurut org awam hal itu ganjil. Karena barang blm diterima, tetapi menurut hukum barang itu sudah ditunjuk pembeli shg menjadi tanggung jawab pembeli.Akhirnya karena sering terjadi masalah, maka pasal itu dihapuskan oleh mahkamah agung. jadi barang yg blm dikirim itu tetap jadi tanggung jawab penjual