Beberapa waktu tg lalu saya melihat suatu perjanjian yg dibuat klien untuk suatu hutang piutang. Dia berkata bahwa walaupun sudah dibuat perjanjian tetap saja yg punya hutang susah membayar tepat waktu. Setelah saya cek isinya teryata ada hal vital yg kurang jelas dibahas dalam perjanjian inu. Misalnya tgl berapa perjanjian itu akan berakhir dan bagaimana cara pembayarannya. Di sana hanya terdapat tulisan bahwa hutang itu berlaku 2 tahun tanpa menyebut tanggal pastinya. Kemudian tidak ada cara yg jelas ttg pelunasan apa dengan cara transfer atau cash dan tidak adanya bunga atas keterlambatan jika hal itu terjadi. Jadi karena ketidak tegasan dari perjanjian ini, maka kita juga tidak dapat mengontrol dan memastikan kekuatan perjanjian ini. Perjanjian ini dalam hukum disebut kabur
Solusi Hukum Bisnis, Perjanjian, Hutang piutang, Sewa menyewa, Pembuatan akte.
law firm

9.3.12
30.1.12
Alas atau dasar perjanjian
Jika anda membuat suatu perjanjian dengan pihak lain, disamping diperlukan bukti tertulis maka yg tidak kalah penting adalah melihat alas atau dasar hukum perjanjian itu. Apa maksudnya? Alas hukum itu berarti apa yg menjadi latar belakang perjanjian itu sudah benar atau lengkap. Misalnya jika mengadakan jual beli tanah, walaupun tanah nya ada, tetapi harus juga dilihat pejualnya apakah punya kewenangan utk menjual tanah tsb. Salah satu nya yg membuat alas hukum tidak benar adalah yg punya hak milik tanah itu adalah orang asing, sebab menurut undang2 agraria. Orang asing tidak boleh mempunyai hak milik atas tanah. Melainkan ia hanya boleh mempunyai hak pakai saja. Jadi perhatikan hal2 seperti ini agar anda tidak terjebak
Langganan:
Postingan (Atom)