Beberapa waktu tg lalu saya melihat suatu perjanjian yg dibuat klien untuk suatu hutang piutang. Dia berkata bahwa walaupun sudah dibuat perjanjian tetap saja yg punya hutang susah membayar tepat waktu. Setelah saya cek isinya teryata ada hal vital yg kurang jelas dibahas dalam perjanjian inu. Misalnya tgl berapa perjanjian itu akan berakhir dan bagaimana cara pembayarannya. Di sana hanya terdapat tulisan bahwa hutang itu berlaku 2 tahun tanpa menyebut tanggal pastinya. Kemudian tidak ada cara yg jelas ttg pelunasan apa dengan cara transfer atau cash dan tidak adanya bunga atas keterlambatan jika hal itu terjadi. Jadi karena ketidak tegasan dari perjanjian ini, maka kita juga tidak dapat mengontrol dan memastikan kekuatan perjanjian ini. Perjanjian ini dalam hukum disebut kabur