law firm

law firm

30.1.12

Alas atau dasar perjanjian



Jika anda membuat suatu perjanjian dengan pihak lain, disamping diperlukan bukti tertulis maka yg tidak kalah penting adalah melihat alas atau dasar hukum perjanjian itu. Apa maksudnya? Alas hukum itu berarti apa yg menjadi latar belakang perjanjian itu sudah benar atau lengkap. Misalnya jika mengadakan jual beli tanah, walaupun tanah nya ada, tetapi harus juga dilihat pejualnya apakah punya kewenangan utk menjual tanah tsb. Salah satu nya yg membuat alas hukum tidak benar adalah yg punya hak milik tanah itu adalah orang asing, sebab menurut undang2 agraria. Orang asing tidak boleh mempunyai hak milik atas tanah. Melainkan ia hanya boleh mempunyai hak pakai saja. Jadi perhatikan hal2 seperti ini agar anda tidak terjebak