law firm

law firm

27.11.11

Perdamaian



Perdamaian adalah suatu perjanjian antara 2 pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara, dimana para pihak bersepakat untuk menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang sengketa dan mencegah timbulnya suatu perkara. Dasar perdamaian adalah pasal 1851 kuh perdata. Perdamain ini biasanya dituangkan dalam suatu akte perjanjian tertulis, sedangkan dalam sengketa perdata yg sudah masuk pengadilan dapat dilakukan di depan hakim. Ada kalanya pula sengketa tersebut terdapat unsur pidana dan perdata sekaligus, misalnya masalah penggelapan uang perusahaan. Menurut hukum, perdamainan hanya dapat menyangkut masalah perdatanya saja, sedangkan jaksa tetap dapat menuntut masalah pidananya. Hal ini diatur pada pasal 1853 Kuh perdata. Tapi dalam praktek laporan pidananya bisa dicabut oleh pihak yg dirugikan setelah uang hasil penggelapan dikembalikan dan ada Perjanjian perdamaiannya