law firm

law firm

27.11.11

Perdamaian



Perdamaian adalah suatu perjanjian antara 2 pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara, dimana para pihak bersepakat untuk menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang sengketa dan mencegah timbulnya suatu perkara. Dasar perdamaian adalah pasal 1851 kuh perdata. Perdamain ini biasanya dituangkan dalam suatu akte perjanjian tertulis, sedangkan dalam sengketa perdata yg sudah masuk pengadilan dapat dilakukan di depan hakim. Ada kalanya pula sengketa tersebut terdapat unsur pidana dan perdata sekaligus, misalnya masalah penggelapan uang perusahaan. Menurut hukum, perdamainan hanya dapat menyangkut masalah perdatanya saja, sedangkan jaksa tetap dapat menuntut masalah pidananya. Hal ini diatur pada pasal 1853 Kuh perdata. Tapi dalam praktek laporan pidananya bisa dicabut oleh pihak yg dirugikan setelah uang hasil penggelapan dikembalikan dan ada Perjanjian perdamaiannya



26.11.11

Perjanjian dalam Hibah



Hibah adalah juga termasuk perjanjian. Hibah itu berarti perjanjian untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepada orang lain dan harus dilakukan saat itu juga pada saat yang memberi hibah belum meninggal dunia. Hibah diatur dalam pasal 1666 kuh perdata. Sedangkan testament adalah pemberian barang atau sesuatu kepada orang lain sebelum pemberi itu meninggal. Tetapi hak tersebut baru berpindah kepada orang lain, setelah pemberi testament itu meninggal dunia. Perbedaan lannya adalah testament boleh dicabut sewaktu-waktu sebelum meninggal, sedangkan hibah tidak boleh dicabut oleh pemberi. Hibah melainkan hanya dpt dicabut jika penerima hibah dan keturunannya telah meninggal dunia ( pasal 1792 kuh perdata )

24.11.11

Pengalihan perjanjian kerja



Ada suatu kasus yg menarik sehubungan dgn perjanjian kerja antara beberapa orang. Kasusnya adalah sbb: PT A telah mengadakan suatu kontrak kerja dgn PT B, yg isinya A memberi dana pada B untuk membangun gedung. Selanjutnya PT B mengadakan perjanjian lagi dgn PT C untuk membantu peyediaan tiang beton. Setelah pembangunan telah berjalan C talah memasang tiang beton itu dan biayanya 109 juta. Tetapi bersamaan dgn itu perjanjian A & B dibatalkan karena sesuatu sebab. C meminta pembayaran pada B, tapi ditolak oleh B dan ia mengalihkan beaya itu utk ditagihkan ke A. Apakah hal itu sah dan boleh? Ternyata menurut Mahkamah agung hal itu tidak dapat dibenarkan karena isi perjanjian A dan B tersebut berbeda dgn B & C, sehingga yg wajib membayar tetap B. Ini berarti dalam kasus ini tidak dibenarkan adanya pengalihan perjanjian. Sehingga walau pangadilan negeri dan tinggi membenarkan, tetapi MA berhak membatalkan keputusan tersebut


22.11.11

perjanjian sewa menyewa



Dalam perjanjian sewa menyewa, misalnya rumah, pada prinsipnya pihak yg menyewakan bertanggung jawab terhadap kualitas barang yg disewakan, sedangkan orang yg menyewa wajib memelihara barang tersebut. Kemudian jika di kemudian hari barang tersebut musnah, misalnya roboh terkena bencana alam, maka resiko tersebut adalah tanggung jawab yg menyewakan rumah. Hal ini diatur dlm pasal 1563 kuh perdata. Dan jika barang yg disewakan musnah, maka secara otomatis perjanjian tersebut gugur. Untuk menjelaskan lebih lanjut resiko yg bisa terjadi pada hal lainnya para pihak dapat membuat perjanjian khusus ttg siapa yg dapat bertanggung jawab atas resiko tersebut


21.11.11

Perjanjian jual beli



Dalam melakukan transaksi pembelian ada kalanya barang yg kita beli itu berada di tempat lain. Jika Kita melakukan pembelian brg itu, maka misalnya pada waktu pengiriman brg tsb mengalami musnah /hilang , menurut pasal 1460 kuh perdata, hal itu menjadi tanggung jawab pembeli. Dalam hukum itu dinamakan resiko. Menurut org awam hal itu ganjil. Karena barang blm diterima, tetapi menurut hukum barang itu sudah ditunjuk pembeli shg menjadi tanggung jawab pembeli.Akhirnya karena sering terjadi masalah, maka pasal itu dihapuskan oleh mahkamah agung. jadi barang yg blm dikirim itu tetap jadi tanggung jawab penjual