law firm

law firm

22.11.11

perjanjian sewa menyewa



Dalam perjanjian sewa menyewa, misalnya rumah, pada prinsipnya pihak yg menyewakan bertanggung jawab terhadap kualitas barang yg disewakan, sedangkan orang yg menyewa wajib memelihara barang tersebut. Kemudian jika di kemudian hari barang tersebut musnah, misalnya roboh terkena bencana alam, maka resiko tersebut adalah tanggung jawab yg menyewakan rumah. Hal ini diatur dlm pasal 1563 kuh perdata. Dan jika barang yg disewakan musnah, maka secara otomatis perjanjian tersebut gugur. Untuk menjelaskan lebih lanjut resiko yg bisa terjadi pada hal lainnya para pihak dapat membuat perjanjian khusus ttg siapa yg dapat bertanggung jawab atas resiko tersebut