Hibah adalah juga termasuk perjanjian. Hibah itu berarti perjanjian untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepada orang lain dan harus dilakukan saat itu juga pada saat yang memberi hibah belum meninggal dunia. Hibah diatur dalam pasal 1666 kuh perdata. Sedangkan testament adalah pemberian barang atau sesuatu kepada orang lain sebelum pemberi itu meninggal. Tetapi hak tersebut baru berpindah kepada orang lain, setelah pemberi testament itu meninggal dunia. Perbedaan lannya adalah testament boleh dicabut sewaktu-waktu sebelum meninggal, sedangkan hibah tidak boleh dicabut oleh pemberi. Hibah melainkan hanya dpt dicabut jika penerima hibah dan keturunannya telah meninggal dunia ( pasal 1792 kuh perdata )
Solusi Hukum Bisnis, Perjanjian, Hutang piutang, Sewa menyewa, Pembuatan akte.
law firm

26.11.11
Perjanjian dalam Hibah
Hibah adalah juga termasuk perjanjian. Hibah itu berarti perjanjian untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepada orang lain dan harus dilakukan saat itu juga pada saat yang memberi hibah belum meninggal dunia. Hibah diatur dalam pasal 1666 kuh perdata. Sedangkan testament adalah pemberian barang atau sesuatu kepada orang lain sebelum pemberi itu meninggal. Tetapi hak tersebut baru berpindah kepada orang lain, setelah pemberi testament itu meninggal dunia. Perbedaan lannya adalah testament boleh dicabut sewaktu-waktu sebelum meninggal, sedangkan hibah tidak boleh dicabut oleh pemberi. Hibah melainkan hanya dpt dicabut jika penerima hibah dan keturunannya telah meninggal dunia ( pasal 1792 kuh perdata )