Ada suatu kasus yg menarik sehubungan dgn perjanjian kerja antara beberapa orang. Kasusnya adalah sbb: PT A telah mengadakan suatu kontrak kerja dgn PT B, yg isinya A memberi dana pada B untuk membangun gedung. Selanjutnya PT B mengadakan perjanjian lagi dgn PT C untuk membantu peyediaan tiang beton. Setelah pembangunan telah berjalan C talah memasang tiang beton itu dan biayanya 109 juta. Tetapi bersamaan dgn itu perjanjian A & B dibatalkan karena sesuatu sebab. C meminta pembayaran pada B, tapi ditolak oleh B dan ia mengalihkan beaya itu utk ditagihkan ke A. Apakah hal itu sah dan boleh? Ternyata menurut Mahkamah agung hal itu tidak dapat dibenarkan karena isi perjanjian A dan B tersebut berbeda dgn B & C, sehingga yg wajib membayar tetap B. Ini berarti dalam kasus ini tidak dibenarkan adanya pengalihan perjanjian. Sehingga walau pangadilan negeri dan tinggi membenarkan, tetapi MA berhak membatalkan keputusan tersebut
Solusi Hukum Bisnis, Perjanjian, Hutang piutang, Sewa menyewa, Pembuatan akte.
law firm

24.11.11
Pengalihan perjanjian kerja
Ada suatu kasus yg menarik sehubungan dgn perjanjian kerja antara beberapa orang. Kasusnya adalah sbb: PT A telah mengadakan suatu kontrak kerja dgn PT B, yg isinya A memberi dana pada B untuk membangun gedung. Selanjutnya PT B mengadakan perjanjian lagi dgn PT C untuk membantu peyediaan tiang beton. Setelah pembangunan telah berjalan C talah memasang tiang beton itu dan biayanya 109 juta. Tetapi bersamaan dgn itu perjanjian A & B dibatalkan karena sesuatu sebab. C meminta pembayaran pada B, tapi ditolak oleh B dan ia mengalihkan beaya itu utk ditagihkan ke A. Apakah hal itu sah dan boleh? Ternyata menurut Mahkamah agung hal itu tidak dapat dibenarkan karena isi perjanjian A dan B tersebut berbeda dgn B & C, sehingga yg wajib membayar tetap B. Ini berarti dalam kasus ini tidak dibenarkan adanya pengalihan perjanjian. Sehingga walau pangadilan negeri dan tinggi membenarkan, tetapi MA berhak membatalkan keputusan tersebut